|
Tahun
|
Cita-cita
|
|
2009
|
Saya masuk ke SMK 2 TRIPLE “J” jrusan Komputer
Jaringan
|
|
2010
|
Mendapatkan nilai yang memuaskan dan dapat naik
tingkat dengan hasil terbaik
|
|
2011
|
Tahun
2011 saya mendapatkan nilai dengan
hasil yang memuaskan dan naik tingkat ke kelas 12
|
|
2012
|
Lulus UN dengan nilai yang memuaskan. Masuk ke
Universitas Gunadarma dengan jurusan Teknik Informatika.
|
|
2013
|
Awal semester di Universitas Gunadarma dan ingin
mendapatkan IPK yang memuaskan
|
|
2016
|
Lulus dengan kumlaude dari Universitas Gunadarma
|
Apa yang anda bayangkan ketika mendengar kata-kata SKRIPSI ? Menakutkan bukan? hehe .. Tapi itulah yang harus anda kerjakan untuk sebelum lulus kuliah. Taukah anda bahwa membuat skripsi itu tidak boleh memplagiat sebagian atau seluruh isinya ? berikut ulasannya: Kita sering mendengar atau melihat sendiri tindakan plagiat entah dalam bidang seni atau karya tulis. Dalam bidang akademik plagiat banyak dilakukan dalam penyusunan karya tulis/ilmiah dalam penyusunan skripsi atau tesis. Tindakan ini apakah melanggar undang-undang yang berlaku khususnya dalam KUHP? Kalau melanggar pada pasal berapa? Apakah pelanggaran bisa dimasukkan dalam pelanggaran tindak pidana? Jawaban: Oleh karena Saudara menyinggung mengenai skripsi atau tesis, maka kami asumsikan bahwa jenjang pendidikan yang Saudara maksud adalah jenjang pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”). Setiap perguruan tinggi menetapkan ...

moga2 semua progres dan cita2nya terwujud
BalasHapusterus semangat mas bro ...