Langsung ke konten utama

Syarat Pendirian perusahaan

Apa syarat-syarat pendirian perusahaan (PT)? Dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan? 
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan. Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
·                     Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham) 
·                     Bidang Usaha yang Digeluti 
·                     Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang) Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M) 
·                     Persentase Kepemilikan Modal 
·                     Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan) 
·                     Copy KTP Pemilik Modal 
·                      Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan) 
·                     NPWP Direktur Utama/Direktur 
·                     Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor) 
·                     Surat Keterangan Domisili Usaha 
·                     Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha 
·                     Nomor Telepon Perusahaan 
·                     Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

PAKET PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN 
Bila Anda membutuhkan bantuan kami untuk mengurus pendirian perusahaan Anda, kami menyiapkan beberapa paket yang bisa Anda pertimbangkan. Ada Paket A, B, C, dan D. Apa saja yang Anda peroleh pada masing-masing paket, bisa dilihat pada tabel di bawah ini.

NO.
NAMA DOKUMEN
PAKET A
PAKET B
PAKET C
PAKET D
1.
Akte Notaris
X
X
X
X
2.
Surat Keterangan Domisili Usaha
-
X
X
X
3.
SK Menteri Hukum dan HAM
X
X
X
X
4.
NPWP Perusahaan
X
X
X
X
5.
SIUP
X
X
X
X
6.
TDP
X
X
X
X
7.
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
-
-
X
X
8.
Izin Lain
-
-
-
X

Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendirian perusahaan. Beda paket beda dokumen yang dibutuhkan, seperti yang bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.

No.
Informasi
Paket A
Paket B
Paket C
Paket D
1.
Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
X
X
X
X
2.
Domisili Usaha
X
X
X
X
3.
Bidang Usaha
X
X
X
X
4.
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
X
X
X
X
5.
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
X
X
X
X
6.
Modal Dasar (Rp)
X
X
X
X
7.
Modal Disetor
X
X
X
X
8.
Persentase Kepemilikan Modal
X
X
X
X
9.
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi)
X
X
X
X
10.
Copy KTP Pemilik Modal
X
X
X
X
11.
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
X
X
X
X
12.
NPWP Direktur Utama/Direktur
X
X
X
X
13.
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
X
X
X
X
14.
Surat Keterangan Domisili Usaha
X
X
X
15.
Nama Komisaris
X
X
X
X
16.
Fotocopy KTP Komisaris
X
X
X
X
17.
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
X
X
X
X
18.
No. Telepon Usaha
X
X
X
X
19.
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
X
X
20.
Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
X
X
X
X





CONTOH
SIUP
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan. SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.

            Proses Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

            Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Usaha Perseorangan atau persekutuan;
            Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan. Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan Pembuatan SIUP

            Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUPBESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan. SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.

Masa Berlaku SIUP
            SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

Fungsi SIUP 
            Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan. 
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor 
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Jenis SIUP
            Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
            SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
            SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
            SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah).

Persyaratan Permohonan SIUP
1.      Fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
2.      Fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
3.      Fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
4.      Fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
5.      Fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
6.      Fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
7.      Fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
8.      Fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
9.      Fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
10.  Fotokopi KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
11.  Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
12.  Fotokopi Neraca Awal Perusahaan.

Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
1.      Yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
2.      Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
3.      Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
4.      Perdagangan jasa survey;
5.      Perdagangan berjangka komoditi.

Contoh SIUP:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh89q3nNkz_bOBae6fbEvm6HWwOvzntxkfbZYeFmbVgnHceHoGx0BCNdRTxic-ulqUbXvDYJ4_lQCNQ-cVGV_GcvjDKABux71AiptYEbSHxmsJ4WgtOx7RraWK-TIBqaTlZ7lU2DfAVIYg/s320/1.siup.jpg


IMB
Ijin Mendirikan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan IMB adalah suatu ijin untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah atau merenovasi suatu bangunan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat. Legalitas Ijin Mendirikan Bangunan dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. Jadi, untuk mendirikan atau merenovasi suatu bangunan Anda memerlukan ijin dari Pemerintah Daerah, tidak boleh sembarangan membangun atau mendirikan bangunan.

PERSYARATAN PERMOHONAN  (IMB) 
Masing-masing rangkap dua :
1.       Rekomendasi dari Bapak Bupati
2.       Foto Copy Ijin Lokasi / Klarifikasi
3.       Foto Copy KTP atau Bukti Diri Pemohon
4.       Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan atau Foto Copy Anggaran Dasar bagi Koperasi
5.       Foto Copy Sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah.
6.       Surat persayaratan pemohon dengan kesanggupan memenuhi persyaratan teknik bangunan, Garis sempadan jalan, Koefesien dasar bangunan dan Koefesien lantai bangunan.
7.       Suarat Kuasa apabila penandatanganan permohonan  bukan pemohon sendiri.
8.       Foto Copy Rencana tata bangunan dan prasarana kawasan industri yang disetujui Bupati.
9.       Gambar Rencana Bangunan :

(Peta situasi, Site Plan, Gambar Denah, Gambar tampak depan dan samping, Gambar tampak potongan melintang dan membujur, Gambar detail dan gambar penulangan serta perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat )

Contoh IMB:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh4Ponq0vNaPmcLCwiUB2XUrLbScWbJclOGZdLpiZMEZ2cci4BmM1E_LZEEUyYaZqpbT26OaGWaLCWbdnax2pcv3bCYXboubxyz0lGgjLAa-FeuGGO3U_PPyOxEekTokwwCEL-iXcukr3M/s320/imb.JPG


AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan / atau kegiatan.

I.Manfaat AMDAL
Guna AMDAL adalah untuk mejamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan. Lewat pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.


II.Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.         Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan(KA-ANDAL)
2.         Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.         Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.         Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL. Dokumen ini dinilai di hadapan Komisi Penilai AMDAL. Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.
Dokumen ANDAL mengkaji seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.
Ketiga dokumen ini ( ANDAL, RKL, dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak, dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

III. Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2.Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4.Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya.
5.Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan

IV.Penyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000. Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala Bapedal.

V.   Pihak yang terlibat dalam AMDAL
1.Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2.Pemrakarsa; pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3.Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan (beneficiary groups), dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam ruang dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.
4.Pemberi Ijin; cukup jelas.

Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan

Contoh SITU:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiU400i8PLSdb6Tzr-GNuv2IzmxwA-diqUyVfxjkZtaiNJtyB5EWgfgcpNS4w-9QaGQ-1mwHqPa2Whyphenhyphenm09vr0OHA8HZmmerOC52p-5EfTjK2w2sCwxP81d9EgqA7azOLLdAVKKRHPnKs-w/s320/1.situ.jpg


Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1.         Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
2.         Melakukan setoran modal
3.          Menyerahkan bukti setoran

Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi:
·         Nama perusahaan
·         Logo perusahaan
·         Alamat perusahaan
·         Kartu nama dan tag line (slogan)
·         Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
·         Stempel perusahaan
·         Maksud dan tujuan usaha
·         Jumlah usaha
·         Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)



TDP
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
1.      Formulir diisi lengkap
2.      Fotocopy akta pendirian perusahaan
3.      Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4.      Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.      Fotocopy SITU
7.      Fotocopy NPWP
8.      Fotocopy SIUP
9.      Fotocopy KTP
10.  Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
11.  Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
12.  Bukti setor biaya administrasi
13.  Fotocopy Passport jika pemilik WNA
14.  Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
15.  Formulir diisi lengkap
16.  Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
17.  Fotocopy SIUP
18.  Fotocopy KTP penanggung jawab
19.  Fotocopy NPWP
20.  Fotocopy SITU

Contoh TDP:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCjfMc4fWZtk_HwFjJFyHCzN_0MRz65NkpCVxTHEraD8xILY-Su96-_mIt46OwaNTO03D4zqKisVshxU17pykdLLP9fULVrL00E5qLyn5Og1IanbnAJj4ZOW3HeNf8T8VKweSInpdNONo/s320/tdp.JPG

NRB
NRB merupakan nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingansegala transaksi keuangan usaha melalui bank.

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NRB anatara lain :
1.Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemilik.
2.Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
3.Tanda setoran
4.Lembar pemberiatahuan setoran

Fungsi NRB :
adalah untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.

NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sedangkan NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor yang harus dimiliki setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
NPPKP (Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha kena pajak.
Fungsi NPWP                                    
1.            Sarana dalam administrasi perpajakan.
2.            Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3.            Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
4.            Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1.            Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2.            Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1.            Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;
2.            Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.            Untuk WP Badan :
1.            Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2.            Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3.            Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.
1.            Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong:
1.            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
2.            Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
2.            Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1.            Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2.            Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3.            Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
3.            Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
4.            Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor Pelayanan Pajak baru dengan ketentuan:
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2.      Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3.      Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.


 Contoh NPWP:

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgx-IbouWcAA5a702qD97Gr31Jyh-vI8uruSaP2QtHh47gzO7fTL8S7RM-BTnsEOWiuC2aaqc_kvyo2OOZU8noFwOB-cs1_3MY3ugkJjGNVxt6iju5TsD9mB_eX8kQf3VnmxyQK8cNgs5c/s320/npwp.JPG


Sumber
http://aryahasa05.blogspot.co.id/2015/11/tugas-softskill-dokumen-untuk.html
http://indra15kus.blogspot.co.id/2015/11/syarat-pendirian-perusahaan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Game JAJANKEN

Jajanken adalah sebuah jurus dari Gon pada serial anime Hunter X Hunter yang didasari dari permainan Batu-Gunting-Kertas. Dari situ saya mempunyai ide untuk membuat game batu gunting kertas dari program Strawberry Prolog. Berikut Screenshootnya v   Algoritma AI ( MINIMAX ) Algoritma minimax merupakan salah satu algoritma yang sering digunakan untuk game kecerdasan buatan yang menggunakan teknik depth first search (DFS) dalam pencariannya pada pohon dengan kedalaman terbatas (Kusumadewi, 2003). Algoritma minimax digunakan untuk memilih langkah terbaik, dimana kedua pemain akan saling berusaha untuk  memenangkan permainan. Selain itu, algoritma minimax ini bekerja secara rekursif dengan mencari langkah yang akan membuat lawan mengalami kerugian minimum. Algoritma minimax mendeskripsikan kondisi apabila terdapat pemain yang mengalami keuntungan, pemain lain akan mengalami kerugian senilai dengan keuntungan yang diperoleh lawan dan sebaliknya. Algoritma minimax ...

Hidup 8X Lipat Lebih Menyenangkan dengan Honor 8X!

Honor baru saja merilis Handphone flagship paling anyarnya Honor 8X ! dibalik gegap gempita peluncuran Handphone ini beberapa hari yang lalu, sebenarnya banyak hal baru yang ditawarkan dari handphone ini. Melansir dari Jalantikus   sebagai situs teknologi terbesar di Indonesia, Honor 8X memang banyak membawa perubahan dikancah ponsel Indonesia. Honor 8X seperti membawa gebrakan baru luar biasa yang sebelumnya tidak banyak diikuti oleh pabrikan ponsel lain. Kalau cita-cita kamu ingin mencari uang dari internet dengan menjadi selebgram atau menjadi gamer profesional, Maka Honor 8X adalah jawabannya! Dijamin, hidup kamu akan semakin menyenangkan dan membahagiakan 8X Lipat lebih menyenangkan dibanding pakai handphone lainnya! Desain Elegan, Fitur Menawan berbicara masalah desain, honor 8X memiliki desain yang terkesan mewah dan elegant. kamera belakang smartphone ini mirip bentuk tetesan air, hal tersebut membuat smartphone ini terlihat jauh lebi...