Apa syarat-syarat pendirian perusahaan
(PT)? Dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan?
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau
mendirikan perusahaan. Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
·
Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama
ditolak Departemen Hukum dan Ham)
·
Bidang Usaha yang Digeluti
·
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang) Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51
Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
·
Persentase Kepemilikan Modal
·
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
·
Copy KTP Pemilik Modal
·
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
·
NPWP Direktur Utama/Direktur
·
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk
wilayah Bogor)
·
Surat Keterangan Domisili Usaha
·
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa
Tempat Usaha
·
Nomor Telepon Perusahaan
·
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena
Pajak)
Itulah beberapa dokumen umum yang perlu
Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan
akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP
(Tanda Daftar Perusahaan).
PAKET PELAYANAN PENGURUSAN PENDIRIAN
PERUSAHAAN
Bila Anda membutuhkan bantuan kami untuk
mengurus pendirian perusahaan Anda, kami menyiapkan beberapa paket yang bisa
Anda pertimbangkan. Ada Paket A, B, C, dan D. Apa saja yang Anda peroleh pada
masing-masing paket, bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
NO.
|
NAMA DOKUMEN
|
PAKET A
|
PAKET B
|
PAKET C
|
PAKET D
|
1.
|
Akte
Notaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
Surat
Keterangan Domisili Usaha
|
-
|
X
|
X
|
X
|
3.
|
SK Menteri
Hukum dan HAM
|
X
|
X
|
X
|
X
|
4.
|
NPWP
Perusahaan
|
X
|
X
|
X
|
X
|
5.
|
SIUP
|
X
|
X
|
X
|
X
|
6.
|
TDP
|
X
|
X
|
X
|
X
|
7.
|
PKP
(Pengusaha Kena Pajak)
|
-
|
-
|
X
|
X
|
8.
|
Izin Lain
|
-
|
-
|
-
|
X
|
Berikut adalah dokumen-dokumen yang
dibutuhkan sebagai syarat pendirian perusahaan. Beda paket beda dokumen
yang dibutuhkan, seperti yang bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.
No.
|
Informasi
|
Paket A
|
Paket B
|
Paket C
|
Paket D
|
1.
|
Nama Usaha
(2 atau 3 opsi)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
Domisili
Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
3.
|
Bidang
Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
4.
|
Nama-Nama
Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
5.
|
Klasifikasi
Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar
(Di atas 10 M)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
6.
|
Modal
Dasar (Rp)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
7.
|
Modal
Disetor
|
X
|
X
|
X
|
X
|
8.
|
Persentase
Kepemilikan Modal
|
X
|
X
|
X
|
X
|
9.
|
Nama
Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
10.
|
Copy KTP
Pemilik Modal
|
X
|
X
|
X
|
X
|
11.
|
Kartu
Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
12.
|
NPWP
Direktur Utama/Direktur
|
X
|
X
|
X
|
X
|
13.
|
Foto
Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah
Bogor)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
14.
|
Surat
Keterangan Domisili Usaha
|
X
|
X
|
X
|
|
15.
|
Nama
Komisaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
16.
|
Fotocopy
KTP Komisaris
|
X
|
X
|
X
|
X
|
17.
|
Copy Bukti
Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
18.
|
No.
Telepon Usaha
|
X
|
X
|
X
|
X
|
19.
|
Denah
Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
|
X
|
X
|
||
20.
|
Surat
Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
CONTOH
SIUP
SIUP adalah Izin
Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk
menjalankan. SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat
yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan
dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT,
Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Surat izin usaha perdagangan seperti yang
kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha
perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha
perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti
pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.
Proses Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Proses Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Usaha Perseorangan atau persekutuan;
Kegiatan
usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga
terdekat dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak
termasuk tanah dan bangunan. Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat
memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan Pembuatan SIUP
Permohonan Pembuatan SIUP
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUPBESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan. SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Fungsi SIUP
Sebagai
alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha
tidak terjadi masalah perizinan.
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan
ekspor dan impor
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh
pemerintah.
Jenis SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP
BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau
modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
SIUP
MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
SIUP
KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau
modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan
Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah).
Persyaratan Permohonan SIUP
1. Fotokopi Akta Pendirian
(asli diperlihatkan).
2. Fotokopi Akta
Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
3. Fotokopi SK. Menteri
Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
4. Fotokopi Surat
Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
5. Fotokopi SITU-Surat Izin
Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
6. Fotokopi Kontrak/Sewa
T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
7. Fotokopi NPWP-Nomor
Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
8. Fotokopi KTP Pemegang
Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
9. Fotokopi KTP Pengurus
Perseroan (Direksi & Komisaris).
10. Fotokopi KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab
perusahaan adalah Wanita.
11. Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan
Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
12. Fotokopi Neraca Awal Perusahaan.
Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
1. Yang tidak sesuai dengan
kelembagaan dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
2. Menghimpun dana dari
masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
3. Perdagangan barang
dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau
multi level marketing);
4. Perdagangan jasa survey;
5. Perdagangan berjangka
komoditi.
Contoh SIUP:
IMB
Ijin Mendirikan Bangunan
atau yang lebih dikenal dengan IMB adalah suatu ijin untuk mendirikan,
memperbaiki, mengubah atau merenovasi suatu bangunan yang dikeluarkan oleh
Kepala Daerah setempat. Legalitas Ijin Mendirikan Bangunan dikeluarkan oleh
Dinas Tata Kota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. Jadi, untuk
mendirikan atau merenovasi suatu bangunan Anda memerlukan ijin dari Pemerintah
Daerah, tidak boleh sembarangan membangun atau mendirikan bangunan.
PERSYARATAN PERMOHONAN (IMB)
Masing-masing rangkap dua :
1. Rekomendasi dari Bapak Bupati
2. Foto Copy Ijin Lokasi / Klarifikasi
3. Foto Copy KTP atau Bukti Diri
Pemohon
4. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
atau Foto Copy Anggaran Dasar bagi Koperasi
5. Foto Copy Sertifikat hak atas tanah
atau bukti perolehan tanah.
6.
Surat persayaratan pemohon dengan kesanggupan memenuhi persyaratan teknik
bangunan, Garis sempadan jalan, Koefesien dasar bangunan dan Koefesien lantai
bangunan.
7. Suarat Kuasa apabila penandatanganan
permohonan bukan pemohon sendiri.
8. Foto Copy Rencana tata bangunan dan
prasarana kawasan industri yang disetujui Bupati.
9. Gambar Rencana Bangunan :
(Peta situasi, Site Plan, Gambar Denah, Gambar tampak depan dan samping,
Gambar tampak potongan melintang dan membujur, Gambar detail dan gambar
penulangan serta perhitungan konstruksi bila bangunan bertingkat )
Contoh IMB:
AMDAL
AMDAL merupakan
singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji
dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan.
AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
(Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL
berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya
dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara
jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para
pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan
ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan / atau kegiatan.
I.Manfaat AMDAL
Guna AMDAL adalah untuk
mejamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan layak lingkungan. Lewat
pengkajian AMDAL, sebuah rencana usaha atau kegiatan pembangunan diharapkan
telah secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang
negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara
efisien.
II.Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1. Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan(KA-ANDAL)
2. Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3. Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4. Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Dokumen KA-ANDAL disusun
terlebih dahulu untuk menentukan lingkup studi dan mengidentifikasi isu-isu
pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan ANDAL. Dokumen ini dinilai di
hadapan Komisi Penilai AMDAL. Setelah disetujui isinya, kegiatan penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL barulah dapat dilaksanakan.
Dokumen ANDAL mengkaji
seluruh dampak lingkungan hidup yang diperkirakan akan terjadi, sesuai dengan
lingkup yang telah ditetapkan dalam KA-ANDAL.
Rekomendasi pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak-dampak yang telah
dievaluasi dalam dokumen ANDAL disusun dalam dokumen RKL dan RPL.
Ketiga dokumen
ini ( ANDAL, RKL, dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai
oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah
rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak,
dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
III. Prosedur AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri dari:
1. Proses penapisan
(screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau
kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan
apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia,
proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan
perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri
Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
2.Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan
yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya
kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman
dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata
cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala
BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi
dalam Proses AMDAL.
3.Proses pelingkupan
(sopping)
Pelingkupan merupakan suatu
proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi
dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan
adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting
terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup
studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji.
Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan
masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4.Penyusunan dan
penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai
disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75
hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan
kembali dokumennya.
5.Penyusunan dan
penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL,
dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil
penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan
dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
6. Persetujuan
Kelayakan Lingkungan
IV.Penyusun AMDAL
Dokumen AMDAL harus
disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak penting dan belum memiliki kepastian pengelolaan
lingkungannya. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen
AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam bagian Prosedur dan Mekanisme AMDAL.
Dalam penyusunan studi
AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan AMDAL. Penyusun
dokumen AMDAL diharapkan telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL (lulus kursus
AMDAL B) dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi
penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
Berbagai pedoman penyusunan yang lebih rinci dan spesifik menurut tipe kegiatan
maupun ekosistem yang berlaku juga diatur dalam berbagai Keputusan Kepala
Bapedal.
V. Pihak
yang terlibat dalam AMDAL
1.Komisi Penilai AMDAL; Komisi Penilai AMDAL
adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat
berkedudukan di Bapedal, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedal/Instansi
pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan
di Bapedal/Instansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah
lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan
terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan
Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan
kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2.Pemrakarsa; pemrakarsa adalah
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan.
3.Warga Masyarakat yang terkena dampak; yaitu seorang atau
kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang banyak diuntungkan
(beneficiary groups), dan kelompok yang banyak dirugikan (at-risk groups).
Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi sebagai berada dalam
ruang dampak rencana usaha dan atau kegiatan tersebut.
4.Pemberi Ijin; cukup jelas.
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan
usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi
tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha
kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap
lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
a. Membuat surat izin tetangga
b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan
Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang
diketahui RT/RW
9. Izin sewa atau kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
Contoh SITU:
Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta
pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham
masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
1. Membuat nomor
rekening atas nama perusahaan
2. Melakukan setoran
modal
3. Menyerahkan
bukti setoran
Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign
identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi:
· Nama perusahaan
· Logo perusahaan
· Alamat perusahaan
· Kartu nama dan tag line
(slogan)
· Kop surat dan
dokumen-dokumen lainnya
· Stempel perusahaan
· Maksud dan tujuan usaha
· Jumlah usaha
· Susunan direksi dan
komisaris (khusus untuk PT)
TDP
TDP merupakan daftar
catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan
wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib
daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta
pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan
di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian
diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP
adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV
(Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy akta pendirian
perusahaan
3. Fotocopy pengesahan akta
dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4. Asli dan fotocopy
pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5. Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
6. Fotocopy SITU
7. Fotocopy NPWP
8. Fotocopy SIUP
9. Fotocopy KTP
10. Fotocopy Akta Pendirian
dan Pengesahan
11. Fotocopy KTP penanggung
jawab Koperasi
12. Bukti setor biaya
administrasi
13. Fotocopy Passport jika
pemilik WNA
14. Untuk PO (Perusahaan
Perorangan)
15. Formulir diisi lengkap
16. Fotocopy Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
17. Fotocopy SIUP
18. Fotocopy KTP penanggung
jawab
19. Fotocopy NPWP
20. Fotocopy SITU
Contoh TDP:
NRB
NRB merupakan nomor rekening dalam buku bank
yang diberikan oleh bank untuk kepentingansegala transaksi keuangan usaha melalui bank.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NRB anatara lain :
1.Fotokopi KTP atau SIM penanggung jawab atau pemilik.
2.Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
3.Tanda setoran
4.Lembar pemberiatahuan setoran
Fungsi NRB :
adalah untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank.
NPWP
Nomor Pokok Wajib
Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sedangkan NPPKP (Nomor
pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah nomor yang harus dimiliki setiap
pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang PPN dikenakan pajak, wajib melaporkan
usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP
(Pengusaha Kena Pajak).
NPPKP (Nomor pengukuhan
pengusaha kena pajak) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang
dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) berdasrkan undang-undang PPN wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan pengusaha kena pajak (PKP) dan atau
pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak memiliki surat
pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusaha
kena pajak.
Fungsi
NPWP
2.
Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
3.
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
4.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi
perpajakan.
Untuk mendapatkan NPWP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung
atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan:
1.
Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
2.
Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
1.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing;
2.
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi
yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
3.
Untuk WP Badan :
1.
Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan
penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT;
2.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif;
3.
Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal
kabupaten
Lurah atau Kepala Desa.
2.
Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
2.
Untuk Kerja Sama Operasi sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
1.
Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
2.
Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari
salah seorang pengurus joint operation.
3.
Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau
wanita kawin tidak pisah harta harus
melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
4.
Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat
kuasa khusus.
Wajib Pajak Pindah
Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha,
Wajib Pajak melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak lama maupun Kantor
Pelayanan Pajak baru dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak Orang
Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang
(Lurah atau Kepala Desa)
2. Wajib Pajak Orang
Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala
Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3. Wajib Pajak Badan, Pindah tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan
atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Contoh NPWP:
Sumber
http://aryahasa05.blogspot.co.id/2015/11/tugas-softskill-dokumen-untuk.html
http://indra15kus.blogspot.co.id/2015/11/syarat-pendirian-perusahaan.html
Komentar
Posting Komentar
saya mengharapkan komentar dari anda...
sedikit komentar sangat berarti buat blog ini ..!!